Tata Tertib Sekolah
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK
=========================================
BAB I
KETENTUAN UMUM
- Tata Krama dan Tata Tertib sekolah dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi Peserta didik SMP dalam bertutur kata, bersikap, berperilaku, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif
- Tata Krama dan Tata Tertib sekolah ini dibuat / disusun berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif
- Setiap Peserta didik SMP Negeri 3 Tempel wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Tata krama dan Tata Tertib Sekolah ini secara konsekuen dan penuh kesadaran penuh serta tanggung jawab
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
- Pakaian Seragam
Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sbb :
- Umum
1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2) Memakai badge OSIS, badge Lokasi, tanda kelas dan badge Identitas sekolah
3) Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
4) Setiap hari senin sampai jumat, kaos kaki putih, sepatu warna hitam dan pantas sebagai sepatu sekolah tingkat SMP
5) Setiap hari sabtu sepatu warna bebas.
6) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, serta tidak terlalu ketat
7) Lengan baju tidak digulung / dilipat
8) Baju batik tidak dimasukan
- Khusus Laki-laki
1) Baju, baik lengan panjang maupun lengan pendek harus dimasukan kedalam celana
2) Panjang celana dan potongan jahitan sesuai dengan ketentuan
- Khusus Perempuan
1) Baju dimasukan kedalam rok
2) Bagi Siswa Putri (muslim) memakai jilbab sesui dengan aturan sekolah
Senin – kamis : Putih
Jumat : Coklat
Sabtu : Putih
Kamis Pahing : Menyesuaikan baju
Setiap tanggal 2 : Bebas wajib Kerudung Sekolah.
- Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran olahraga Peserta didik wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATTO, MAKE UP, EYELASH
- Umum
Peserta didik dilarang :
- Mengecat rambut dan kuku
- Berkuku panjang
- Bertatto
- Tidak boleh skin alis dan rambut
- Khusus Peserta didik Laki-laki
1) Tidak berambut panjang / gondrong dengan ukuran potongan rambut 1 – 2 – 1
2) Tidak bercukur gundul
3) Tidak boleh memakai kalung, anting, cincin dan gelang dalam bentuk apapun.
4) Tidak boleh “menindik” anggota badan
- Khusus Peserta didik Perempuan
1) Tidak memakai make up dan atau berhias diri secara berlebihan dan mencolok
2) Rambut tidak boleh pendek seperti laki-laki
3) Tidak boleh “menindik” anggota badan kecuali telinga
4) Bagi yang mengenakan jilbab tidak terlihat rambutnya (memakai ciput)
5) Tidak boleh memakai gelang dalam bentuk apapun.
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Peserta didik wajib hadirdi sekolah sebelum bel tanda masuk jam pertama dibunyikan
- Peserta didik yang datang terlambat diperbolehkan masuk ke dalam kelas apabila sudah diizinkan oleh Guru Piket / Kepala Sekolah
- Peserta didik dilarang berada di luar kelas selama kegiatan belajar mengajar dan saat penggantian jam pelajaran
- Peserta didik diwajibkan langsung pulang ke rumah setelah bel tanda berakhirnya pelajaran terakhir dibunyikan kecuali ada kegiatan sekolah
- Peserta didik dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau di tempat tertentu yang tidak semestinya
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
- Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
- Piket kelas bertugas :
1) Membersihkan lantai, jendela, dinding dan merapikan susunan meja kursi Peserta didik dan guru sebelum pelajaran dimulai
2) Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya : membersihkan papan tulis, dan lain-lain
3) Melengkapi dan merapikan administrasi kelas
4) Menulis papan absensi kelas
5) Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas
- Peserta didik wajib menjaga ketenangan baik di ruang kelas, di ruang laboratorium maupun di ruang perpustakaan dan ruang lainnya pada saat kegiatan.
- Setiap kelas membiasakan menjaga kebersihan di dalam dan di sekitar kelas, kamar kecil ( toilet ); halaman sekolah, dan lingkungan sekitar sekolah
- Setiap Peserta didik membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung secara bersama-sama
- Peserta didik wajib mentaati jadwal kegiatan sekolah, antara lain :
1) Jadwal Pelajaran
2) Jadwal kegiatan ekstra kurikuler
3) Jadwal piket kelas
4) Jadwal peminjaman buku di perpustakaan
5) Jadwal praktek laboratorium
6) Jadwal praktek ketrampilan
7) Jadwal kegiatan keagamaan
8) Jadwal kegiatan sekolah lainnya
- Peserta didik wajib menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah (kepala sekolah, guru, laboran) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, Peserta didik hendaknya :
- Mengucapkan salam dengan sesama teman, dengan kepala sekolah, dan guru, serta dengan karyawan saat berjumpa diusahakan bersalaman /mengatupkan kedua telapak tangan di dada.
- Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan agama dan latar belakang ekonomi, sosial dan budaya masing-masing
- Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah
- Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar
- Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
- Membiasakan diri mengucapkan terima kasih jika menerima bantuan atau jasa dari orang lain
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
- menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang bisa membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan jorok (porno)
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI BESAR
- Upacara Bendera (setiap hari Senin)
Setiap Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan seragam sekolah yang telah ditentukan sekolah
- Peringatan Hari-hari besar
Setiap Peserta didik wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional / keagamaan
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
- Setiap Peserta didik wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut
- Setiap Peserta didik diharuskan mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah, sesuai dengan agama yang dianut
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap Peserta didik dilarang melakukan hal-hal berikut :
- Merokok, minum minuman keras, mengadakan dan mengkonsumsi narkotika/napza,dan berpacaran di lingkungan sekolah
- Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, didalam maupun diluar sekolah
- Membuang sampah tidak pada tempatnya
- Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya (dengan pilok, cat, pensil, tipe-X, dan yang sejenis)/vandalisme.
- Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa sesama teman atau warga sekolah dengan kata, sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh.
- Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata api, senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
- Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, video (VCD) porno dan membuka situs porno melalui HP dan komputer.
- Membawa kartu sarana judi dan atau bermain judi di lingkungan sekolah
- Melakukan perbuatan yang tidak senonoh yang tidak sesuai dengan norma agama, misalnya pelecehan seksual
- Main bola (plastik, kulit, volley, basket, pingpong) dan yang sejenis di dalam kelas
- Dilarang bermain didalam maupaun diluar kelas yang membahayakan dan mengganggu kenyamanan misalnya : melempar botol minuman, melempar kaleng, dan benda lainya.
- Dilarang melakukan pengompasan/meminta dengan paksa dalam bentuk apapun.
- Dilarang melakukan Bullying terhadap warga sekolah.
- Dilarang mencuri di dalam maupaun di luar sekolah.
- Dilarang membuat dan menyebarluaskan konten pornografi, pornoaksi di media sosial apapun.
- Dilarang membawa sepeda motor/mobil ke sekolah.
- Dilarang membolos Pelajaran atau Kegiatan sekolah.
- Dilarang memakai kopyah, peci, hoodie (hudi/jamper) /tas waistbag/totebag di Lingkungan sekolah.
- Dilarang menyalahgunakan ijin dan waktu yang diberikan oleh guru.
- Dilarang ke kantin saat jam pelajaran tanpa ijin dari guru.
- Dilarang berpacaran di sekolah.
- Dilarang memancing atau menjaring di kolam ikan sekolah.
- Dilarang membuat dan mengambil video/foto, emoticon stiker apapun mengunakan wajah teman atau bapak ibu guru dan karyawan sekolah untuk pripadi maupun di unggah di media sosial.
- Dilarang memanggil teman dengan sebutan orang tua peserta didik.
- Dilarang membuat kelompok ilegal atau geng apapun/terlibat.
- Dilarang ikut terlibat dan melakukan konfoi dalam bentuk kegiatan apapun.
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
- Rambut Peserta didik laki-laki dinyatakan panjang apabila melebihi ukuran potongan rambut 1 cm– 2 cm – 1 cm.
- Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis kartu permainan untuk judi.
- Pemanggilan orang tua Peserta didik hanya dapat diwakilkan oleh anggota keluarga lainnya jika orang tua (ayah, ibu) benar-benar tidak dapat datang ke sekolah karena sakit atau telah meninggal dunia.
- Gunakanlah fasilitas toilet yang terdekat dari kelas masing– masing siswa.
- Lepas jaket saat masuk di lingkungan sekolah.
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
1) Teguran secara lisan
2) Dicatat dalam buku pencatatan norma nilai pelanggaran
3) Diberi tugas tertentu
4) Pemanggilan orang tua
5) Skorsing
6) Diserahkan kembali kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
|
|
PELANGGARAN |
|
SANKSI |
|
1 |
Terlambat datang ke sekolah a. 1 kali dalam satu bulan b. 2 kali dalam satu bulan c. 3 kali/lebih dalam satu bulan |
1 |
a. Dicatat oleh piket dan diperingatkan b. Diberi Tugas dari guru piket selama jam pelajaran pertama berlangsung c. Dipulangkan langsung dengan membawa surat pemanggilan orang tua untuk segera datang ke sekolah |
|
2 |
Tidak membawa buku pelajaran sesuai dengan jadwal |
2 |
Jika tidak sedang ada ulangan, belajar sendiri di ruang perpustakaan |
|
3 |
a. Peserta didik berada diluar kelas/lingkungan sekolah tanpa ijin guru yang sedang mengajar b. Peserta didik berada diluar lingkungan sekolah tanpa ijin guru yang sedang mengajar atau guru piket. |
3 |
a. Ditegur dan diingatkan b. Dipanggil orang tua/wali |
|
4 |
a. Peserta didik tidak ikut sholat Jum’at atau dhuhur / ibadah sesuai agamanya b. Ramai/bercanda ketika sholat atau ibadah |
4 |
a. Ditegur dan disuruh langsung untuk sholat/ibadah b. Diperingatkan oleh guru yang me - ngetahuinya |
|
5 |
Keluar kelas pada waktu pergantian Jam pelajaran atau setelah istirahat |
5 |
Ditegur oleh guru yang sedang mengajar saat itu |
|
6 |
Tidak memakai atribut sekolah a. Badge, tanda kelas atau lokasi sekolah b. Topi sekolah (saat upacara) |
6 |
Ditegur dan harus menggunakan atribut tersebut pada hari berikutnya |
|
7 |
Tidak memakai seragam sekolah a. Ikat pinggang tidak berwarna hitam b. Kaos kaki tidak sesuai aturan c. Sepatu tidak berwarna hitam tidak sesuai aturan d. Pakaian seragam dicoret-coret e. Pakaian seragam dirobek/dijahit tidak sesuai dengan ketentuan f. Pakaian bawah (rok) putri tidak boleh ada belahan.
|
7 |
Butir (a) sampai (f) a. Ditegur dan diberi peringatan b. Dipanggil orang tua/wali |
|
8 |
Memakai aksesoris lainnya a. Celana/kalung/anting-anting/cincin bagi Peserta didik putra b. kaos oblong/baju luar yang bukan seragam yang ditentukan c. Sepatu sandal/sandal d. Tas penuh dengan coretan e. Topi yang bukan topi seragam sekolah f. memakai kopyah, peci, hoodie (hudi/jamper) /tas waistbag/totebag di Lingkungan sekolah. |
8 |
Butir (a) samapi (e) Barang-barang tersebut diambil/disita sementara atau tidak dikembalikan
|
|
9 |
Membawa / menyimpan /membuat dan mengakses: a. Kaset/CD/VCD b. Sepeda motor/mobil c. membuat dan menyebarluaskan konten pornografi, pornoaksi di media sosial apapun d. Senjata tajam, Senjata api, Petasan |
9 |
a. Butir (a,b,c,d) Diambil/disita dan dikembalikan melalui orang tua/wali b. Peringatan c. Membuat pernyataan yg diketahui orang tua/wali d. Skorsing e. Diserahkan kembali kpd orangtua (dikeluarkan dari sekolah)
|
|
10 |
Membawa / menyimpan / memakai a. Rokok/Vape b. Minuman keras c. Narkoba/napza d. Buku/gambar/sketsa/VCD porno e. Alat-alat yang tidak ada hubungan- nya dengan KBM |
10 |
Butir (a) sampai dengan (e) a. Barang tersebut diambil/disita dan tidak dikembalikan b. Pemanggilan orang tua/wali c. Skorsing d. Diserahkan kembali kepada orangtua/wali (dikeluarkan dari sekolah) |
|
11 |
Rambut, kuku dan tattoo a. Rambut gondrong/tidak potong b. Kuku panjang atau di cat c. Anggota badan di tatto d. skin alis dan rambut
|
11 |
a. Langsung dicukur guru dan yang gundul diperingatkan dengan membuat pernyataan untuk tidak gundul lagi b. Dipotong dan cat kuku harus dihilangkan c. Orang tua dipanggil dan diupayakan untuk dihapus |
|
12 |
Judi dan main kartu |
12 |
Pemanggilan orang tua dan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru |
|
13 |
Membolos Pelajaran atau Kegiatan sekolah.
|
13 |
Pemanggilan orang tua dan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru |
|
14 |
mencuri didalam maupaun di luar sekolah. |
14 |
a. Pemanggilan orang tua dan diminta untuk mengembalikan atau mengganti barang yang dicuri dengan disaksikan oleh orang tuanya b. Membuat pernyataan yg diketahui orang tua/wali c. Skorsing d. Diserahkan kembali kpd orangtua (dikeluarkan dari sekolah)
|
|
15 |
Merusak barang orang lain atau fasilitas umum (sarana dan prasarana) sekolah |
15 |
a. Mengganti barang yang rusak b. Pemanggilan orang tua/wali c. Membuat surat pernyataan yg diketahui orang tua/wali
|
|
16 |
Berkelahi, baik didalam maupun di luar lingkungan sekolah |
16 |
a. Yang bersalah diberi hukuman b. Pemanggilan orang tua dan sanksi khusus yang ditentukan dewan guru |
|
17 |
Berbuat keonaran atau melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan citra jelek terhadap sekolah baik di dalam maupun di luar |
17 |
Pemanggilan orang tua/wali untuk : a. Membuat pernyataan yg diketahui orang tua/wali b. Skorsing c. Diserahkan kembali kpd orangtua (dikeluarkan dari sekolah) |
|
18 |
Bullying terhadap warga sekolah |
18 |
Pemanggilan orang tua/wali untuk : a. Membuat pernyataan yg diketahui orang tua/wali b. Skorsing c. Diserahkan kembali kpd orangtua (dikeluarkan dari sekolah) |
|
19 |
Menyalahgunakan ijin dan waktu yang diberikan oleh guru. |
19 |
a. Di peringatkan b. Diberi tugas oleh guru yang bersangkutan. c. Pemanggilan orang tua/wali |
|
20 |
Ke kantin saat jam pelajaran tanpa ijin dari guru. |
20 |
a. Di peringatkan b. Diberi tugas oleh guru yang bersangkutan. c. Pemanggilan orang tua/wali |
|
21 |
Berpacaran di sekolah. |
21 |
a. Di peringatkan b. Pemanggilan orang tua/wali |
|
22 |
Memancing atau menjaring ikan di kolam ikan sekolah. |
22 |
a. Membelikan makanan ikan (pelet) 1 kg |
|
23 |
Membuat dan mengambil video/foto, emoticon stiker apapun mengunakan wajah teman atau bapak ibu guru dan karyawan sekolah untuk pripadi maupun di unggah di media sosial. |
23 |
a. Peringatan b. Membuat pernyataan yg diketahui orang tua/wali c. Skorsing d. Diserahkan kembali kpd orangtua (dikeluarkan dari sekolah) |
|
24 |
Memanggil teman dengan sebutan orang tua peserta didik. |
|
a. Peringatan b. Diberi tugas oleh guru yang bersangkutan. c. Membuat surat pernyataan d. Pemanggilan orang tua |
|
25 |
Membuat kelompok ilegal atau geng apapun/terlibat |
25 |
a. Membuat pernyataan yg diketahui orang tua/wali b. Skorsing c. Diserahkan kembali kpd orangtua (dikeluarkan dari sekolah) |
|
26 |
ikut terlibat dan melakukan konfoi dalam bentuk kegiatan apapun. |
|
a. Membuat pernyataan yg diketahui orang tua/wali b. Skorsing c. Diserahkan kembali kpd orangtua (dikeluarkan dari sekolah) |
BAB II
LAIN-LAIN
- Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah bagi Peserta didik ini mengikat Peserta didik sejak berangkat ke sekolah, ketika berada di sekolah dan sampai tiba di rumah kembali.
- Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah bagi Peserta didik ini berlaku sejak ditetapkan
- Hal-hal yang belum tercantum dalam buku ini akan diputuskan dan ditetapkan kemudian melalui rapat dewan guru
Ditetapkan di : Tempel
Kepala Sekolah
Dra. Dwi Utami
NIP 19680916 199802 2 002
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Ekstrakurikuler
HADROH PMR PENCAK SILAT BTAQ SBQ BOLA VOLI PLETON INTI SENI TARI OSN IPA OSN IPS OSN MATEMATIKA KALIGRAFI KARAWITAN MULTIMEDIA
Sarana & Prasarana
Depan Sekolah Halaman Hall Taman Ruang Tamu Ruang Kepala Sekolah Ruang Tata Usaha Ruang Guru Ruang BK Ruang Osis UKS Lab TIK Lab IPA Lab Bahasa Perpustakaan Aula Gazebo Mas
Visi & Misi
Visi Visi Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Tempel dengan motto : "Santun, Peduli dan Berprestasi" Indikator Disiplin dalam Keimanan dan Taqwa Disiplin dalam Tata Tertib Prestasi dalam